Ketimpangan ini bukan hanya soal nominal gaji, melainkan soal bagaimana negara memandang level kontribusi intelektual keduanya. Berikut adalah bedah kritis mengenai alasan di balik perbedaan kasta kesejahteraan ini:
1. Dikotomi « Akademisi » vs « Praktisi Pendidikan »
Secara sosiologis, ada bias sejarah yang menempatkan dosen di posisi yang lebih tinggi dalam strata sosial.
2. Struktur Tunjangan dan Jenjang Karier
Meskipun keduanya memiliki skema tunjangan profesi (Sertifikasi), mekanisme perolehan dan besaran tambahannya sering kali berbeda:
-
Tunjangan Kehormatan & Jabatan: Dosen memiliki jenjang jabatan akademik (Asisten Ahli hingga Guru Besar/Profesor) yang diikuti dengan tunjangan fungsional dan tunjangan kehormatan yang signifikan. Guru memiliki jenjang (Pertama hingga Utama), namun kenaikan pangkatnya sering kali terjebak dalam labirin birokrasi administratif yang jauh lebih rumit daripada sekadar publikasi ilmiah.
Perbandingan: Estimasi Struktur Kesejahteraan
3. Sentralisasi vs Desentralisasi Anggaran
Masalah utama kesejahteraan guru di Indonesia adalah fragmentasi kewenangan.
-
Guru di Bawah Pemda: Guru sekolah negeri (SD/SMP/SMA) sering kali menjadi korban kemampuan fiskal daerah yang berbeda-beda. Tamsil (Tambahan Penghasilan) di Jakarta tentu jauh berbeda dengan di daerah pelosok, meskipun bebannya sama.
-
Dosen di Bawah Pusat: Sebagian besar dosen PTN berada langsung di bawah kementerian pusat, sehingga standar gaji dan tunjangannya lebih seragam dan cenderung lebih stabil mengikuti kebijakan nasional.
4. Efek « Industrialisasi » Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi di Indonesia bergerak menuju otonomi (PTN-BH), yang memungkinkan kampus mencari dana mandiri.
-
Fleksibilitas Kampus: Kampus bisa memberikan insentif lebih kepada dosen berprestasi melalui dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
-
Sekolah yang Terbelenggu: Sekolah negeri tidak mungkin mencari dana mandiri karena terikat aturan sekolah gratis. Hal ini membuat guru 100% bergantung pada « kebaikan hati » anggaran negara yang sering kali sudah sesak oleh beban lain.
5. Dampak Psikologis: Rasa « Dianaktirikan »
Ketimpangan ini melahirkan perasaan bahwa guru adalah « buruh instruksional », sementara dosen adalah « elit intelektual ». Padahal, kualitas mahasiswa yang dihadapi dosen ditentukan oleh pondasi yang dibangun oleh guru di sekolah dasar dan menengah. Jika pondasi (guru) goyah karena masalah kesejahteraan, maka bangunan (dosen/kampus) tidak akan pernah kokoh.
Kesimpulan
Perbedaan kasta ini adalah warisan pola pikir kolonial yang melihat pendidikan tinggi sebagai tempat mencetak elit birokrasi, sedangkan sekolah dasar hanya untuk literasi masal. Selama negara masih membeda-bedakan standar hidup layak antara mereka yang mengajar di kelas 1 SD dengan mereka yang mengajar di ruang kuliah, maka link and match kualitas SDM kita akan selalu pincang.
Menurut Anda, apakah adil jika penyamaan standar kesejahteraan dilakukan dengan syarat guru juga harus menempuh pendidikan minimal S2 seperti dosen, ataukah kesejahteraan harus diberikan dulu tanpa melihat jenjang gelar?